BPUPKI: Dari Awal Pembentukan hingga Dibubarkan, Sidang ke-1 dan ke-2, serta Perumusan Pancasila

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI memiliki tugas untuk membahas berbagai hal terkait dengan kemerdekaan Indonesia, termasuk mencakup berbagai bidang mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial-budaya. Selama masa berjalannya, BPUPKI mengadakan dua kali sidang.

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Sidang ini bertempat di gedung Volksraad di Batavia (sekarang Jakarta). Pada sidang ini, Drs. Mohammad Hatta dipilih sebagai Ketua Sidang dan Drs. Radjiman Widyodiningrat dipilih sebagai Ketua BPUPKI.

Pada sidang ini, dilakukan sejumlah pembahasan mengenai prasyarat untuk kemerdekaan Indonesia. Salah satu hal penting yang tercipta dari sidang ini adalah pidato yang dikenal sebagai “Pidato Pembukaan” oleh Dr. K.R.T Radjiman Widiyodiningrat. Dalam pidatonya, Dr. Rajiman menyampaikan maksud dan tujuan sidang yang akan dilaksanakan BPUPKI.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli 1945 – 17 Juli 1945)

Berbeda dari sidang pertama yang menyoroti prasyarat-prasyarat kemerdekaan, sidang kedua BPUPKI yang dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945, lebih fokus kepada pengetatan usulan pancasila yang merupakan dasar negara serta rancangan UUD 1945.

Dr. Soepomo pada sidang kali ini melakukan penjelasan tentang susunan rancangan UUD 1945. Sementara itu, Mr. Ahmad Subardjo mencoba melakukan penjelasan tentang usulan materi pokok yang akan dibahas dalam sidang.

Perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila dilakukan oleh BPUPKI pada sidang kedua. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pertama kali diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, dimana ia mengemukakan pandangan konseptual tentang dasar negara yang disebut “Pancasila”. Hal ini memantik diskusi luas dalam sidang kedua, yang berakhir dengan pengetatan dan finalisasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Pada akhirnya, sidang kedua BPUPKI ditutup dengan hasil yang cukup menggembirakan, yaitu telah selesai dirumuskan dan disepakati pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Indonesia.

BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang memiliki tugas menyusun konstitusi dan menyelenggarakan penyerahan kekuasaan dari Jepang ke pihak Indonesia.

Tinggalkan komentar