Untuk mengeluarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari?

Untuk</div

Untuk mengeluarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari:

  1. marturia.
  2. bank umum milik swasta asing.
  3. bank koperasi.
  4. bank perkreditan.

Jawabannya adalah a. marturia.

Untuk mengeluarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari marturia.

Pembahasan

Jawaban a. marturia menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. bank umum milik swasta asing menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. bank koperasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. bank perkreditan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. marturia.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar