Bilamana di suatu tempat kerja terdapat jumlah pekerja sebanyak 100 orang, maka jenis Fasilitas Kotak P3K yang harus disediakan sesuai PerMeNaKer No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja yaitu?
Berikut jawaban yang benar dari pertanyaan: Bilamana di suatu tempat kerja terdapat jumlah pekerja sebanyak 100 orang, maka jenis Fasilitas Kotak P3K yang harus disediakan sesuai PerMeNaKer No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja yaitu?