Bilamana di suatu tempat kerja terdapat jumlah pekerja sebanyak 100 orang, maka jenis Fasilitas Kotak P3K yang harus disediakan sesuai PerMeNaKer No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja yaitu?
- Kotak P3K C
- Kotak P3K A
- Kotak P3K B
- Kotak P3K D
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Kotak P3K C.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Bilamana di suatu tempat kerja terdapat jumlah pekerja sebanyak 100 orang, maka jenis Fasilitas Kotak P3K yang harus disediakan sesuai PerMeNaKer No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja yaitu kotak p3k c.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Kotak P3K C menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Kotak P3K A menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Kotak P3K B menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Kotak P3K D menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Kotak P3K C
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.