Pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagai atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga disebut?

Pemberian</div

Pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagai atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga disebut:

  1. uu no. 36 tahun 2009.
  2. persediaan.
  3. penerimaan pembayaran.
  4. pembayaran desa.

Jawabannya adalah a. uu no. 36 tahun 2009.

Pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagai atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga disebut uu no. 36 tahun 2009.

Pembahasan

Jawaban a. uu no. 36 tahun 2009 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. persediaan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. penerimaan pembayaran menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pembayaran desa menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. uu no. 36 tahun 2009.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar