Pancasila Sebagai Dasar Negara Kita Terdapat Dalam Pembukaan UUD 1945 yang Ditetapkan pada Tanggal…?

Pancasila adalah asas dan dasar negara Republik Indonesia. Ideologi ini merangkumi lima sila atau prinsip yang mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai budaya Indonesia. Pancasila ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebuah dokumen konstitusi yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara ini.

Namun sebuah pertanyaan yang seringkali muncul adalah: Pancasila sebagai dasar negara kita dalam UUD 1945 ditetapkan pada tanggal berapa?

Tanggal Penetapan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita kaji secara historis.

Pancasila pertama kali diusulkan oleh Soekarno, salah satu pendiri dan presiden pertama Republik Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konsep ini kemudian disetujui dan didukung oleh anggota-anggota badan tersebut.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara dalam UUD 1945. Penyusunan dan penetapan UUD 1945 sendiri dilakukan oleh Panitia Sembilan, sebuah panitia yang dibentuk oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Sebagai catatan, walaupun Pancasila dan UUD 1945 disahkan di bulan Agustus, perayaan hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni. Ini dilakukan untuk menghormati peristiwa historis di mana Soekarno pertama kali mengusulkan konsep Pancasila.

Jadi, pertanyaan dari soal uraian yang diajukan sebelumnya dapat kita jawab bahwa Pancasila sebagai dasar negara kita terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Penutup

Pancasila dan UUD 1945 merepresentasikan esensi dari identitas bangsa Indonesia. Mengetahui peristiwa dan tanggal tertentu dalam sejarah pembentukannya tidak hanya penting untuk menambah pengetahuan kita, tetapi juga untuk menghargai jasa para pendiri negara dalam membentuk Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar