Menurut pasal 24 dan 25 uud 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya?

Menurut</div

Menurut pasal 24 dan 25 uud 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya:

  1. institusional.
  2. lepas pengaruh dari pemerintah.
  3. berada pengaruh pemerintah.
  4. bersama ma memutuskan perkara.

Jawabannya adalah b. lepas pengaruh dari pemerintah.

Menurut pasal 24 dan 25 uud 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya lepas pengaruh dari pemerintah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. institusional menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. lepas pengaruh dari pemerintah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. berada pengaruh pemerintah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. bersama ma memutuskan perkara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. lepas pengaruh dari pemerintah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar