Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada, kecuali?

Kepala

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada, kecuali:

  1. distribusi.
  2. wakil kepala daerah selaku pengganti kepala daerah.
  3. kepala satuan kerja perangkat daerah (skpd) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  4. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (skpkd) selaku pejabat pengelola keuangan daerah (ppkd).

Jawabannya adalah b. wakil kepala daerah selaku pengganti kepala daerah.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada, kecuali wakil kepala daerah selaku pengganti kepala daerah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. distribusi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. wakil kepala daerah selaku pengganti kepala daerah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. kepala satuan kerja perangkat daerah (skpd) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (skpkd) selaku pejabat pengelola keuangan daerah (ppkd) menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. wakil kepala daerah selaku pengganti kepala daerah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar