Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh?

Kekuasaan

Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh:

  1. manajer lini pertama atau tingkat pertama, wakil manajer, dan direktur.
  2. kekuasaan eksekutif.
  3. kekuasaan yudikatif.
  4. kekuasaan legislatif.

Jawabannya adalah d. kekuasaan legislatif.

Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh kekuasaan legislatif.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. manajer lini pertama atau tingkat pertama, wakil manajer, dan direktur menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kekuasaan eksekutif menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kekuasaan yudikatif menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. kekuasaan legislatif menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kekuasaan legislatif.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar