Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan. Definisi hukum tersebut dicetuskan oleh?

Hukum

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan. definisi hukum tersebut dicetuskan oleh:

  1. kapak.
  2. j. c. t simongkir,s. h.
  3. leon duguit.
  4. immanual kant.

Jawabannya adalah d. immanual kant.

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dari kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan. definisi hukum tersebut dicetuskan oleh immanual kant.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kapak menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. j. c. t simongkir,s. h menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. leon duguit menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. immanual kant menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. immanual kant.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar