Dakwah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyebarluaskan ajaran agama Islam, yakni menghimbau umat manusia untuk kembali kepada fitrah dan berpegang teguh pada petunjuk yang dibawa oleh para rasul. Namun, terdapat beberapa batasan yang memungkinkan hanya laki-laki yang boleh melakukannya di tempat dan waktu tertentu. Dalam konteks ini, dakwah yang dimaksud adalah “dakwah bil hikmah” atau dakwah dalam konteks khotbah.
Dakwah bil hikmah atau khotbah merupakan salah satu metode dakwah yang berbasis pada kebijaksanaan, keteladanan, penyampaian informasi yang bijak, dan tegas sesuai dengan konteks yang dibahas. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjelaskan mengapa khotbah atau dakwah bil hikmah hanya boleh dilakukan oleh laki-laki pada tempat dan waktu tertentu:
1. Berlandaskan pada Tuntunan Rasulullah SAW
Sunnah Rasulullah SAW menunjukkan bahwa dakwah bil hikmah atau khotbah dilakukan oleh laki-laki yang memiliki pemahaman ilmu agama dan kemampuan berbicara yang baik. Hal ini merupakan pedoman bagi umat Islam bahwa khotbah lebih sesuai dilakukan oleh laki-laki yang memiliki pemahaman yang kuat akan ajaran agama.
2. Faktor Aurat
Menurut pandangan Islam, setiap muslim maupun muslimah diwajibkan menjaga auratnya, termasuk dalam kegiatan berdakwah. Dalam konteks khotbah, laki-laki dianggap lebih berhasil menjaga aurat karena tampilan fisiknya yang lebih tertutup dibandingkan wanita. Selain itu, suara wanita bisa menjadi fitnah bagi laki-laki yang mendengarkannya. Oleh karena itu, khotbah dilakukan oleh laki-laki untuk mengurangi risiko fitnah yang mungkin muncul.
3. Tempat dan Waktu Tertentu
Dakwah bil hikmah atau khotbah disyariatkan untuk dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti masjid dan di waktu tertentu seperti saat sholat Jumat. Hal ini bertujuan agar dakwah yang disampaikan bisa mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Tempat dan waktu yang telah ditentukanisma untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif dalam menyampaikan dakwah.
Meskipun khotbah atau dakwah bil hikmah hanya boleh dilakukan oleh laki-laki pada tempat dan waktu tertentu, bukan berarti perempuan tidak memiliki peran dalam proses dakwah. Perempuan juga berhak dan diwajibkan untuk terlibat dalam dakwah, namun dengan cara yang berbeda dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Dalam konteks ini, perempuan bisa berdakwah melalui pengajaran, diskusi, atau aktivitas sosial yang sesuai dengan kapasitasnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim dan muslimah untuk memahami hikmah dan tuntunan dalam melaksanakan dakwah sesuai dengan peran yang ditentukan oleh agama Islam.