Hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak disebut hak?

Hak

Hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak disebut hak:

  1. motif kayu, motif buah, motif daun.
  2. kompensasi.
  3. permohonan.
  4. restitusi.

Jawabannya adalah b. kompensasi.

Hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk utang pajak dengan menggunakan kelebihan pembayaran pajak disebut hak kompensasi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. motif kayu, motif buah, motif daun menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kompensasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. permohonan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. restitusi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. kompensasi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar