
Hak penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli disebut dengan:
- frozen.
- khiyar.
- ikhtiyar.
- musaqah.
Jawabannya adalah b. khiyar.
Hak penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli disebut dengan khiyar.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. frozen menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. khiyar menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. ikhtiyar menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. musaqah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. khiyar.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.