
Dibawah ini adalah prinsip perlindungan konsumen berdasarkan pojk no. 1 tahun 2013, kecuali:
- besi.
- transparansi dan keandalan.
- penanganan pengaduan penyelesaian sengketa.
- kehendak bebas.
Jawabannya adalah d. kehendak bebas.
Dibawah ini adalah prinsip perlindungan konsumen berdasarkan pojk no. 1 tahun 2013, kecuali kehendak bebas.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. besi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. transparansi dan keandalan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. penanganan pengaduan penyelesaian sengketa menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. kehendak bebas menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kehendak bebas.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.