Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum, dan keadilan. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut dan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai dan berkeadilan, tentu dibutuhkan sebuah pedoman atau acuan. Dalam konteks NKRI, pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencakup nilai-nilai dasar luhur manusia dan bangsa Indonesia, yaitu: Kebenaran yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permufakatan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila menjadi acuan dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur, baik dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Pancasila mengingatkan setiap warga negara untuk menghargai keragaman dan perbedaan, serta membantu menciptakan suasana harmoni dan toleransi di masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia yang berfungsi sebagai acuan dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 terdiri dari batang tubuh UUD dan amandemen-amandemennya yang mencakup berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan struktur pemerintah.
UUD 1945 menjamin kebebasan, pembagian hak dan kewajiban, serta meletakkan dasar hukum yang adil dan bermartabat. UUD 1945 menentukan bagaimana sebuah negara harus dijalankan dan bagaimana prinsip-prinsip demokrasi diberlakukan.
Sementara itu, kedua acuan ini saling berhubungan dan sama-sama penting. Pancasila sebagai filosofi dan dasar pandangan hidup bangsa, dan UUD 1945 sebagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kongkrit. Keduanya harus dipegang teguh dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap warga negara Indonesia.