Standar Kompetisi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur tentang skema penyuluh antikorupsi. SKKNI ini digunakan sebagai acuan dalam membentuk dan memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang pencegahan dan penanggulangan korupsi di Indonesia.
Dalam SKKNI tersebut, skema penyuluh antikorupsi dibagi menjadi beberapa jalur sebagai berikut:
1. Penyuluhan langsung
Ini adalah jalur penyuluhan yang melibatkan interaksi langsung antara penyuluh dan audiens. Penyuluhan bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti perkuliahan, workshop, seminar, atau diskusi publik. Penyuluhan langsung ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung tentang efek dan bahaya korupsi serta cara-cara untuk mencegahnya.
2. Penyuluhan tidak langsung
Ini adalah jalur penyuluhan dimana informasi disampaikan ke masyarakat luas melalui berbagai media, seperti TV, radio, internet, atau media cetak. Dalam penyuluhan ini, informasi penting tentang dampak korupsi dan cara pencegahannya disampaikan secara massal kepada sebanyak mungkin orang. Metode ini efektif untuk mencapai target audiens yang luas dan beragam.
3. Pelatihan penyuluhan
Pelatihan ini ditujukan untuk individu yang tertarik menjadi penyuluh antikorupsi. Melalui pelatihan ini, individu-individu tersebut diberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi penyuluh antikorupsi yang efektif. Pelatihan ini dapat melibatkan berbagai teknik, termasuk pembelajaran teoritis dan praktis, serta simulasi situasi nyata.
4. Pendidikan formal dan non-formal
Pendidikan ini ditujukan untuk mengintegrasikan pengetahuan dan pemahaman tentang antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan formal dan non-formal. Dengan cara ini, anak-anak dan remaja dapat diberikan pemahaman tentang korupsi dan pentingnya mencegahnya sejak dini.
Dengan mengetahui berbagai jalur penyuluhan antikorupsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Indonesia.