Bentuk-bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu?

Bentuk-bentuk</div

Bentuk-bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu:

  1. agen → pemakai.
  2. perusahaan perseorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas.
  3. badan usaha publik, privat, dan monopoli.
  4. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi.

Jawabannya adalah d. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi.

Bentuk-bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. agen → pemakai menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. perusahaan perseorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. badan usaha publik, privat, dan monopoli menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar