Berdasarkan SKKNI No. 303 Tahun 2016, Skema Penyuluh Antikorupsi Terbagi ke Dalam Jalur, Yaitu…?
Standar Kompetisi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur tentang skema penyuluh antikorupsi. SKKNI ini digunakan sebagai acuan dalam membentuk dan memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang pencegahan dan penanggulangan korupsi di Indonesia. Dalam SKKNI tersebut, skema penyuluh antikorupsi dibagi menjadi beberapa jalur sebagai berikut: 1. Penyuluhan langsung Ini adalah jalur … Read more