Apa makna dari ” general principles or law recognized by civilized nations ” yang tercantum dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional:
- khatulistiwa.
- undang undang yang tidak diakuai oleh negara-negara terkenal.
- tujuan dan hukum yang diakui oleh negara-negara sendiri.
- prinsip atau hukum umum diakui oleh negara-negara beradab.
Jawabannya adalah d. prinsip atau hukum umum diakui oleh negara-negara beradab.
Apa makna dari ” general principles or law recognized by civilized nations ” yang tercantum dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional prinsip atau hukum umum diakui oleh negara-negara beradab.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. khatulistiwa menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. undang undang yang tidak diakuai oleh negara-negara terkenal menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. tujuan dan hukum yang diakui oleh negara-negara sendiri menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. prinsip atau hukum umum diakui oleh negara-negara beradab menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. prinsip atau hukum umum diakui oleh negara-negara beradab.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.