Jenis pajak penghasilan berikut ini pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka meskipun pph tersebut dibayar sendiri oleh wajib pajak yaitu:
- mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari orang tua.
- pembayaran pph atas sewa tanah/dana atau bangunan.
- pembayaran pph pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan.
- pembayaran pph pasal 15.
Jawabannya adalah b. pembayaran pph atas sewa tanah/dana atau bangunan.
Jenis pajak penghasilan berikut ini pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka meskipun pph tersebut dibayar sendiri oleh wajib pajak yaitu pembayaran pph atas sewa tanah/dana atau bangunan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari orang tua menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pembayaran pph atas sewa tanah/dana atau bangunan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. pembayaran pph pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. pembayaran pph pasal 15 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. pembayaran pph atas sewa tanah/dana atau bangunan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.