
Yang tidak menjadi ketentuan dalam pelaksanaan tender/seleksi internasional adalah:
- ia ingin meluruskan pekerjaannya.
- pengadaan jasa lainnya dengan nilai palng sedikit di atas dua puluh miliar rupiah.
- pengadaan barang dengan nilai paling sedikit di atas lima puluh miliar rupiah.
- pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas satu triliun rupiah.
Jawabannya adalah b. pengadaan jasa lainnya dengan nilai palng sedikit di atas dua puluh miliar rupiah.
Yang tidak menjadi ketentuan dalam pelaksanaan tender/seleksi internasional adalah pengadaan jasa lainnya dengan nilai palng sedikit di atas dua puluh miliar rupiah.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. ia ingin meluruskan pekerjaannya menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pengadaan jasa lainnya dengan nilai palng sedikit di atas dua puluh miliar rupiah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. pengadaan barang dengan nilai paling sedikit di atas lima puluh miliar rupiah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas satu triliun rupiah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. pengadaan jasa lainnya dengan nilai palng sedikit di atas dua puluh miliar rupiah.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.