Yang bisa dijadikan subyek hukum adalah?

Yang</div

Yang bisa dijadikan subyek hukum adalah:

  1. bangkrut/kehabisan modal.
  2. warga negara asing.
  3. manusia.
  4. manusia & badan hukum.

Jawabannya adalah d. manusia & badan hukum.

Yang bisa dijadikan subyek hukum adalah manusia & badan hukum.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. bangkrut/kehabisan modal menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. warga negara asing menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. manusia menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. manusia & badan hukum menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. manusia & badan hukum.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar