
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah tentang:
- kerjasama antar semua unsur manajemen.
- tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat.
- tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
- tata cara pemeriksaan kekayaan penyelengara negara.
Jawabannya adalah a. kerjasama antar semua unsur manajemen.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah tentang kerjasama antar semua unsur manajemen.
Pembahasan
Jawaban a. kerjasama antar semua unsur manajemen menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. tata cara pemeriksaan kekayaan penyelengara negara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. kerjasama antar semua unsur manajemen.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.