Sistem bunga bank konvensional yang berlaku mengharuskan orang yang menitipkan uang untuk jangka waktu tertentu, mendapat pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya telah ditentukan pada hari penitipan uang. Sebaliknya kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank juga diharuskan untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Selain itu, ia pun harus memberikan uang tambahan yang jumlahnya telah disepakati pada waktu pengembalian pinjaman. Uang tambahan itu disebut dengan bunga. Berdasarkan sistem tersebut lalu muncul beberapa perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank. Terdapat kelompok yang mendasarkan hukum bunga bank dengan dalil berikut; ” maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa allah dan rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ” (Qs. Al-baqarah: 279). Kelompok tersebut berpendapat bahwa?

Sistem

Sistem bunga bank konvensional yang berlaku mengharuskan orang yang menitipkan uang untuk jangka waktu tertentu, mendapat pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya telah ditentukan pada hari penitipan uang. sebaliknya kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank juga diharuskan untuk mengembalikan uang yang dipinjam. selain itu, ia pun harus memberikan uang tambahan yang jumlahnya telah disepakati pada waktu pengembalian pinjaman. uang tambahan itu disebut dengan bunga. berdasarkan sistem tersebut lalu muncul beberapa perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank. terdapat kelompok yang mendasarkan hukum bunga bank dengan dalil berikut; ” maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa allah dan rasul-nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ” (qs. al-baqarah: 279). kelompok tersebut berpendapat bahwa:

  1. unity.
  2. bunga bank adalah perkara yang keharamannya mutlak.
  3. bunga bank adalah perkara yang haram kecuali dalam kondisi darurat.
  4. bunga bank adalah perkara yang syubhat.

Jawabannya adalah b. bunga bank adalah perkara yang keharamannya mutlak.

Sistem bunga bank konvensional yang berlaku mengharuskan orang yang menitipkan uang untuk jangka waktu tertentu, mendapat pengembalian uang titipan itu dari bank ditambah dengan bunga yang jumlahnya telah ditentukan pada hari penitipan uang. sebaliknya kepada mereka yang meminjam uang dari bank untuk jangka waktu tertentu oleh bank juga diharuskan untuk mengembalikan uang yang dipinjam. selain itu, ia pun harus memberikan uang tambahan yang jumlahnya telah disepakati pada waktu pengembalian pinjaman. uang tambahan itu disebut dengan bunga. berdasarkan sistem tersebut lalu muncul beberapa perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank. terdapat kelompok yang mendasarkan hukum bunga bank dengan dalil berikut; ” maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa allah dan rasul-nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ” (qs. al-baqarah: 279). kelompok tersebut berpendapat bahwa bunga bank adalah perkara yang keharamannya mutlak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. unity menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. bunga bank adalah perkara yang keharamannya mutlak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. bunga bank adalah perkara yang haram kecuali dalam kondisi darurat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. bunga bank adalah perkara yang syubhat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. bunga bank adalah perkara yang keharamannya mutlak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar