Seorang pengembang properti menjual sebidang tanah dan rumah, jika dibayar langsung maka cukup membayar 100 juta, tapi jika dibayar dengan mencicil selama 2 tahun harus dibayar sejumlah 150 juta. Praktik muamalah tersebut yang termasuk jenis riba?

Seorang</div

Seorang pengembang properti menjual sebidang tanah dan rumah, jika dibayar langsung maka cukup membayar 100 juta, tapi jika dibayar dengan mencicil selama 2 tahun harus dibayar sejumlah 150 juta. praktik muamalah tersebut yang termasuk jenis riba:

  1. van deventer.
  2. yad, karena rumahnya belum bisa diserah terimakan.
  3. fadhli, karena rumah dan tanahnya sejenis.
  4. qordhi, karena uang 150 juta diberikan saat akad.

Jawabannya adalah a. van deventer.

Seorang pengembang properti menjual sebidang tanah dan rumah, jika dibayar langsung maka cukup membayar 100 juta, tapi jika dibayar dengan mencicil selama 2 tahun harus dibayar sejumlah 150 juta. praktik muamalah tersebut yang termasuk jenis riba van deventer.

Pembahasan

Jawaban a. van deventer menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. yad, karena rumahnya belum bisa diserah terimakan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. fadhli, karena rumah dan tanahnya sejenis menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. qordhi, karena uang 150 juta diberikan saat akad menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. van deventer.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar