Sarana yang Digunakan Wajib Pajak Agar Dapat Dihitung Besarnya Pajak yang Terutang Menurut UU KUP

Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) di Indonesia mengatur secara gamblang berbagai mekanisme penting termasuk bagaimana seorang wajib pajak dapat menghitung besarnya pajak yang terutang. Dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak, terdapat beberapa sarana atau alat yang dapat digunakan wajib pajak.

1. SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah formulir resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan peredaran bruto (untuk wajib pajak badan), penghitungan dan pembayaran pajak terutang.

Terdapat berbagai jenis SPT, seperti SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 23, SPT PPN, dll. Setiap SPT berisi kolom-kolom yang harus diisi oleh wajib pajak berdasarkan kondisi keuangan dan jenis usahanya.

2. e-Filing

e-Filing adalah sistem online yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Selain itu, sistem e-Filing juga dapat membantu wajib pajak dalam menghitung pajak terutang dengan lebih cepat dan efisien.

3. Konsultan Pajak

Jika wajib pajak merasa perhitungan pajaknya rumit dan membutuhkan bantuan profesional, mereka dapat meminta bantuan dari konsultan pajak. Konsultan pajak adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin dan kualifikasi untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.

4. Software Akuntansi dan Perpajakan

Saat ini terdapat berbagai software akuntansi dan perpajakan yang dapat membantu dalam penghitungan pajak. Software ini biasanya dilengkapi dengan fitur-fitur yang dapat memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak.

Dengan berbagai sarana di atas, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan UU KUP. Namun, harus diingat bahwa kewajiban itu tidak hanya meliputi pembayaran pajak yang tepat, tetapi juga melaporkan secara benar dan lengkap semua informasi yang relevan.

Tinggalkan komentar