Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. Hal ini dinyatakan pada uud 1945 pasal?

Presiden

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. hal ini dinyatakan pada uud 1945 pasal:

  1. menjaga ekosistem alam.
  2. pasal 7 b.
  3. pasal 7 c.
  4. pasal 20 a.

Jawabannya adalah c. pasal 7 c.

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. hal ini dinyatakan pada uud 1945 pasal pasal 7 c.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. menjaga ekosistem alam menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pasal 7 b menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pasal 7 c menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. pasal 20 a menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pasal 7 c.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar