Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh?

Perwujudan

Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh:

  1. sifat kondisi (state of nature).
  2. peradilan agama.
  3. peradilan umum.
  4. mahkamah konstitusi.

Jawabannya adalah a. sifat kondisi (state of nature).

Perwujudan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh sifat kondisi (state of nature).

Pembahasan

Jawaban a. sifat kondisi (state of nature) menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. peradilan agama menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. peradilan umum menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. mahkamah konstitusi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. sifat kondisi (state of nature).

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar