Perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional karena menyangkut dua negara atau lebih, disebut?

Perjanjian

Perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional karena menyangkut dua negara atau lebih, disebut:

  1. warga negara.
  2. yurisprudensi.
  3. doktrin.
  4. publik.

Jawabannya adalah a. warga negara.

Perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai hukum internasional karena menyangkut dua negara atau lebih, disebut warga negara.

Pembahasan

Jawaban a. warga negara menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. yurisprudensi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. doktrin menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. publik menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. warga negara.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar