Percobaan (maksimal 3 bulan, tercantum dalam perjanjian kerja, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja selama masa percobaan, masa percobaan akan diperhitungkan sebagai masa kerja) pernyataan di atas disebutkan pada peraturan perusahaan pada pasal dan ayat berapa?

Percobaan

Percobaan (maksimal 3 bulan, tercantum dalam perjanjian kerja, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja selama masa percobaan, masa percobaan akan diperhitungkan sebagai masa kerja) pernyataan di atas disebutkan pada peraturan perusahaan pada pasal dan ayat berapa:

  1. multimode.
  2. pasal 6 ayat 1.
  3. pasal 5 ayat 1.
  4. pasal 4 ayat 1.

Jawabannya adalah c. pasal 5 ayat 1.

Percobaan (maksimal 3 bulan, tercantum dalam perjanjian kerja, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja selama masa percobaan, masa percobaan akan diperhitungkan sebagai masa kerja) pernyataan di atas disebutkan pada peraturan perusahaan pada pasal dan ayat berapa pasal 5 ayat 1.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. multimode menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pasal 6 ayat 1 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pasal 5 ayat 1 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. pasal 4 ayat 1 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pasal 5 ayat 1.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar