Penilaian benda cagar budaya dapat dilakukan oleh penilai berikut, kecuali:
- deklarasi.
- penilai pemerintah daerah.
- penilai eksternal.
- penilai djkn.
Jawabannya adalah b. penilai pemerintah daerah.
Penilaian benda cagar budaya dapat dilakukan oleh penilai berikut, kecuali penilai pemerintah daerah.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. deklarasi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. penilai pemerintah daerah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. penilai eksternal menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. penilai djkn menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. penilai pemerintah daerah.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.