Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengerti hal-hal yang dilarang. Salah satu yang sering dilakukan adalah membuang sampah sembarangan. Seringkali pengendara asal membuang sampah bungkus makanan kecil atau tisu bekas, padahal ukuran sudah tertuang jelas dalam pasal 42 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang berbunyi; ” di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak sengaja ” tindakan yang akan dilakukan pengemudi mobil yang sadar akan hukum adalah?
Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengerti hal-hal yang dilarang. salah satu yang sering dilakukan adalah membuang sampah sembarangan. seringkali pengendara asal membuang sampah bungkus makanan kecil atau tisu bekas, padahal ukuran sudah tertuang jelas dalam pasal 42 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang berbunyi; … Read more