Upaya hukum setelah adanya putusan dr pengadilan tingkat kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu keputusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan di persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)?
Upaya hukum setelah adanya putusan dr pengadilan tingkat kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu keputusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan di persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi): ditulis pada masanya. peninjauan kembali (pk). pembatalan hukum. peninjauan ulang. Jawabannya adalah b. peninjauan kembali (pk). Upaya hukum setelah adanya … Read more