Pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada bab I menerangkan bahwa orang, perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, adalah pengertian dari?

Pemerintah

Pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada bab i menerangkan bahwa orang, perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, adalah pengertian dari:

  1. mengirim mubaligh/guru agama untuk menyebarkan ajaran islam ke luar pulau.
  2. pekerja/buruh.
  3. tenaga kerja.
  4. pemberi kerja.

Jawabannya adalah d. pemberi kerja.

Pemerintah mengeluarkan undang-undang tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada bab i menerangkan bahwa orang, perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, adalah pengertian dari pemberi kerja.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. mengirim mubaligh/guru agama untuk menyebarkan ajaran islam ke luar pulau menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pekerja/buruh menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. tenaga kerja menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. pemberi kerja menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pemberi kerja.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar