Pemberian natura yang diberikan pihak-pihak berikut ini kepada pegawainya dapat menjadi objek pph pasal 21, kecuali yang diberikan oleh:
- vertikal.
- tidak ada jawaban yg benar.
- perusahaan pelayaran.
- kedutaan asing.
Jawabannya adalah d. kedutaan asing.
Pemberian natura yang diberikan pihak-pihak berikut ini kepada pegawainya dapat menjadi objek pph pasal 21, kecuali yang diberikan oleh kedutaan asing.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. vertikal menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. tidak ada jawaban yg benar menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. perusahaan pelayaran menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. kedutaan asing menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kedutaan asing.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.