Pasal berapa yang menyatakan bahwa ” pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara “?

Pasal</div

Pasal berapa yang menyatakan bahwa ” pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara “:

  1. thailand.
  2. pasal 2 uu no. 10 tahun 2008.
  3. pasal 2 ayat 2 uud 1945.
  4. pasal 7 ayat (1) uu 12/2011.

Jawabannya adalah a. thailand.

Pasal berapa yang menyatakan bahwa ” pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara ” thailand.

Pembahasan

Jawaban a. thailand menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. pasal 2 uu no. 10 tahun 2008 menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. pasal 2 ayat 2 uud 1945 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pasal 7 ayat (1) uu 12/2011 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. thailand.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar