Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali?
Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali: syawal. memberitahukan kepada badan hukum atau masyarakat yang akan ditertibkan. menyampaikan surat perintah penertiban. hasil pemantauan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penertiban. Jawabannya adalah c. menyampaikan surat perintah penertiban. Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional … Read more