
Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, apbn mempunyai fungsi, yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. fungsi ini disebut fungsi:
- patung.
- distribusi.
- perencanaan.
- otorisasi.
Jawabannya adalah d. otorisasi.
Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, apbn mempunyai fungsi, yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. fungsi ini disebut fungsi otorisasi.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. patung menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. distribusi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. perencanaan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. otorisasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. otorisasi.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.