Lembaga negara yang memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat adalah?

Lembaga

Lembaga negara yang memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat adalah:

  1. seruling.
  2. kejaksaan.
  3. kpk.
  4. hakim.

Jawabannya adalah a. seruling.

Lembaga negara yang memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat adalah seruling.

Pembahasan

Jawaban a. seruling menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. kejaksaan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. kpk menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. hakim menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. seruling.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar