Ketentuan yang mengatur tentang rombongan belajar dan jumlah maksimal peserta didik per kelas setiap jenjang satuan pendidikan dari sd/mi, smp/mts, sma/ma, sampai smk/mak terdapat pada?

Ketentuan</div

Ketentuan yang mengatur tentang rombongan belajar dan jumlah maksimal peserta didik per kelas setiap jenjang satuan pendidikan dari sd/mi, smp/mts, sma/ma, sampai smk/mak terdapat pada:

  1. kepentingan.
  2. standar sarana prasarana.
  3. standar proses.
  4. standar penilaian.

Jawabannya adalah b. standar sarana prasarana.

Ketentuan yang mengatur tentang rombongan belajar dan jumlah maksimal peserta didik per kelas setiap jenjang satuan pendidikan dari sd/mi, smp/mts, sma/ma, sampai smk/mak terdapat pada standar sarana prasarana.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kepentingan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. standar sarana prasarana menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. standar proses menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. standar penilaian menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. standar sarana prasarana.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar