Ketentuan keselamatan kerja seperti tertuang pada bab iii pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970 menyatakan bahwa tujuan keselamatan kerja ada dibawah ini, kecuali?

Ketentuan</div

Ketentuan keselamatan kerja seperti tertuang pada bab iii pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970 menyatakan bahwa tujuan keselamatan kerja ada dibawah ini, kecuali:

  1. karomah.
  2. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  3. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  4. mengakibatkan kebakaran pada tempat kerja.

Jawabannya adalah d. mengakibatkan kebakaran pada tempat kerja.

Ketentuan keselamatan kerja seperti tertuang pada bab iii pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970 menyatakan bahwa tujuan keselamatan kerja ada dibawah ini, kecuali mengakibatkan kebakaran pada tempat kerja.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. karomah menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. mencegah dan mengurangi kecelakaan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. mengakibatkan kebakaran pada tempat kerja menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. mengakibatkan kebakaran pada tempat kerja.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar