Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak?

Keputusan</div

Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak:

  1. sistem informasi akuntansi.
  2. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.
  3. nomor : kep-161/pj. /2001 tanggal 21 februari 2001.
  4. nomor: kep-150/pj/1999 tentang perubahan kep-27/pj. /1995.

Jawabannya adalah b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Keputusan dirjen pajak tentang tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak diatur dalam keputusan dirjen pajak nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sistem informasi akuntansi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. nomor : kep-161/pj. /2001 tanggal 21 februari 2001 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. nomor: kep-150/pj/1999 tentang perubahan kep-27/pj. /1995 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. nomor: kep-525/pj. /2000 tanggal 6 desember 2000.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar