Kekuasaan untuk membuat suatu peraturan per uu an dalam suatu negara disebut kekuasaan?

Kekuasaan

Kekuasaan untuk membuat suatu peraturan per uu an dalam suatu negara disebut kekuasaan:

  1. explorers, elite tourists, onbeat tourist, unusual tourist, incipient mass tourist, mass tourist, charter tourist.
  2. yudikatif.
  3. legislatif.
  4. federatif.

Jawabannya adalah c. legislatif.

Kekuasaan untuk membuat suatu peraturan per uu an dalam suatu negara disebut kekuasaan legislatif.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. explorers, elite tourists, onbeat tourist, unusual tourist, incipient mass tourist, mass tourist, charter tourist menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. yudikatif menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. legislatif menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. federatif menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. legislatif.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar