Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. Keberadaan kejaksaan diatur dalam?

Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. keberadaan kejaksaan diatur dalam:

  1. cepet.
  2. uu ri no. 12 taun 2004.
  3. uu ri no. 15 tahun 2004.
  4. uu ri no. 14 tahun 2004.

Jawabannya adalah a. cepet.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dibidang penuntutan. keberadaan kejaksaan diatur dalam cepet.

Pembahasan

Jawaban a. cepet menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. uu ri no. 12 taun 2004 menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. uu ri no. 15 tahun 2004 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. uu ri no. 14 tahun 2004 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. cepet.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar