Jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha (proyek nasabah) adalah?

Jaminan

Jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha (proyek nasabah) adalah:

  1. makruh.
  2. bank notes.
  3. bank draft.
  4. bank garansi.

Jawabannya adalah d. bank garansi.

Jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha (proyek nasabah) adalah bank garansi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. makruh menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. bank notes menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. bank draft menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. bank garansi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. bank garansi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar