Hukum pidana terdiri dari dua kata, ” hukum ” dan ” pidana “. hukum berarti aturan, sedangkan pidana berarti:
- benda bergerak menjadi diam, benda diam menjadi bergerak dan benda bergerak lambat.
- denda.
- penderitaan/nestafa.
- penjara.
Jawabannya adalah c. penderitaan/nestafa.
Hukum pidana terdiri dari dua kata, ” hukum ” dan ” pidana “. hukum berarti aturan, sedangkan pidana berarti penderitaan/nestafa.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. benda bergerak menjadi diam, benda diam menjadi bergerak dan benda bergerak lambat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. denda menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. penderitaan/nestafa menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. penjara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. penderitaan/nestafa.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.