
Dasar hukum yang menyebutkan bahwa nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah:
- rumah laksamana maeda.
- pasal 1 ayat (29) uu kup.
- pasal 28 ayat (7) uu kup.
- pasal 4 ayat (6) uu kup.
Jawabannya adalah c. pasal 28 ayat (7) uu kup.
Dasar hukum yang menyebutkan bahwa nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah pasal 28 ayat (7) uu kup.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. rumah laksamana maeda menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pasal 1 ayat (29) uu kup menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pasal 28 ayat (7) uu kup menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. pasal 4 ayat (6) uu kup menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pasal 28 ayat (7) uu kup.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.