Dalam menghimpun dana akad ini adalah akad kerjasama antara pihak pertama balik sohibul mall atau nasabah sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu amil mudharib atau bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad-akad yang dimaksud adalah?

Dalam

Dalam menghimpun dana akad ini adalah akad kerjasama antara pihak pertama balik sohibul mall atau nasabah sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu amil mudharib atau bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad-akad yang dimaksud adalah:

  1. sunnah shalat jum’at.
  2. akad salam.
  3. akad mudharabah.
  4. akad wadiah.

Jawabannya adalah c. akad mudharabah.

Dalam menghimpun dana akad ini adalah akad kerjasama antara pihak pertama balik sohibul mall atau nasabah sebagai pemilik dana dan pihak kedua yaitu amil mudharib atau bank syariah yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad-akad yang dimaksud adalah akad mudharabah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sunnah shalat jum’at menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. akad salam menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. akad mudharabah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. akad wadiah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. akad mudharabah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar