
Banyaknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang diselesaikan melalui jalur hukum berdasarkan uu ite nomor 19 tahun 2016 merupakan salah satu bentuk:
- ketika didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.
- mediasi.
- konsoliasi.
- kompromi.
Jawabannya adalah a. ketika didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.
Banyaknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang diselesaikan melalui jalur hukum berdasarkan uu ite nomor 19 tahun 2016 merupakan salah satu bentuk ketika didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.
Pembahasan
Jawaban a. ketika didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. mediasi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. konsoliasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. kompromi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. ketika didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.