Sesuai pasal 8 ayat 3, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah?
Sesuai pasal 8 ayat 3, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah: berkembangnya nasionalisme dan patriotisme. ketua dpd. ketua mpr. ketua dpr. Jawabannya adalah a. berkembangnya nasionalisme dan patriotisme. Sesuai pasal 8 ayat 3, jika presiden dan wakil presiden mangkat, … Read more